Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK
Mengacu dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo baru dan pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo usang untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM IM3 Ooredoo buat melakukan registrasi sinkron dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo buat melakukan pendaftaran kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat pengguna usang balik pada terapkan, menggunakan sangsi pemblokiran kartu Sim IM3 Ooredoo buat pengguna yang tidak melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sinkron menggunakan data identitas yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sebaiknya And